Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi level IV. Sebelumnya, Balikpapan masuk dalam level PPKM darurat menyusul ledakan pasien terpapar virus COVID-19 selama bulan Juli.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pun langsung melakukan kajian bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam kaitan penerapan aturan PPKM IV. Aturannya akan diatur dalam penerbitan surat edaran (SE) wali kota Balikpapan.
"Mudah-mudahan ini meringankan, besok SE-nya," kata Rahmad ditemui di Aula Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (19/7/2021) sore.
