Balikpapan, IDN Times - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata diperpanjang. Kepastian ini menyusul diterimanya Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 yang isinya soal perpanjangan PPKM darurat ke sejumlah kepala daerah di Indonesia.
"Bahwa PPKM yang dilanjutkan sama statusnya dengan PPKM darurat. Maka aturan seperti yang kita laksanakan 12 hingga 20 Juli lalu," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Rabu (21/7/2021).
Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan surat tertuju pada seluruh kepala daerah hari ini, Rabu (21/7/2021) pukul 03.00 Wita. Pemerintah daerah diminta melakukan pengetatan guna membendung sebaran virus COVID-19 terjadi di masyarakat.
Pandemik COVID-19 di Balikpapan dianggap sangat mengkhawatirkan oleh pemerintah pusat. Pengetatan aktivitas publik tetap diberlakukan seperti aturan dilaksanakan sebelumnya.
Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim melaporkan jumlah pasien terpapar virus di Balikpapan mencapai 5.543 kasus atau meningkat 3 persen dibanding dua hari lalu di mana tercatat 5.375 kasus.
Kasus COVID-19 Balikpapan masih tertinggi untuk wilayah kota/kabupaten di Kaltim yang totalnya sebanyak 16.324 pasien.