Balikpapan, IDN Times - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai Jumat (15/1/2021) hingga 29 Januari mendatang. Kebijakan PPKM ditempuh akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Minyak.
Pada Jumat hari ini, terdapat 167 kasus baru positif corona. Jumlah tersebut mencatatkan rekor penambahan kasus terbanyak dalam sehari di Balikpapan. Hingga kini, tercatat jumlah kumulatif kasus mencapai 7542.
Pemberlakuan PPKM setidaknya akan berdampak lebih kurang sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga sempat diterapkan di Balikpapan. Lalu, bagaimana pendapat para pelaku usaha atas aturan PPKM?