Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Kutai Kartanegara (Kukar) sepakati hasil survei pelacakan dan pemasangan pilar batas sementara untuk penegasan batas dan dan Penataan wilayah IKN antara PPU dan Kukar.
Perbatasan antara PPU dan IKN trletak di tiga titik krusial yakni di Pinggir Jalan Negara, Kelurahan Pemaluan. Lalu di lokasi Simpang 3 HGB PT. ITCI Kartika Utama, Kelurahan Maridan dan Deşa Telemow. Dan Pertigaan Maridan, Desa Binuang, dan Desa Telemow.
“Masing-masing perwakilan instansi yakni OIKN termasuk dari kementerian dan perwakilan daerah Kaltim, PPU dan Kukar sepakat hasil survei itu, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara perwakilan instansi terkait, pada Kamis (31/7/2025) kemarin di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan (PP), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi kepada IDN Times, Sabtu (2/8/2025) di Sepaku.
Dibeberkannya, adapun pejabat yang hadir dari OIKN yakni Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan (P5), Kuswanto. Hadir pula Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri juga ketua Tim Survei, La Ode Ahmad P Bolombo, perwakilan pemerintah provinsi Kaltim , PPU dan Kukar.