Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor Chk Agus Sulistyo. (IDN Times/Teri).
Awal mula perkara terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) heboh dengan penemuan kerangka yang terkubur di Bukit Tempayan, pada awal Mei 2023.
Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23 tahun) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu. Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.
Sementara itu, korban dan terdakwa Prada Yuwandi diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Mereka pun akhirnya bertunangan pada tahun 2022.
Selama berhubungan dengan Yuwandi, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas. Tak lama setelah bertunangan, Sri dan Yuwandi kemudian putus karena sebuah permasalahan.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Yuwandi di Sambas karena mengaku hamil 3 bulan dan bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban kepada Yuwandi. Namun tak lama pergi, kemudian Sri dilaporkan hilang tak kunjung pulang.
Sri dibunuh oleh Yuwandi karena kesal terus-terusan dimintai pertanggung jawaban, ia juga menolak mengakui bayi dalam kandungan mantannya ini adalah anaknya. Saat kesal, Yuwandi membawa korban ke Bukit Tempayan dan membunuhnya dengan hantanan batu.
Saat korban sudah meninggal dunia, Yuwandi yang keji masih nekat menyetubuhi Sri. Dia juga langsung menguburkan jenazah Sri di Bukit Tempayan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Yuwandi sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani tersebut.