Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Diktat Kota Banjarmasin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyampaikan bahwa pegawai pemerintahan pun tidak kebal dari pengaruh judi online. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi praktik judol.
"Judol adalah perbuatan merugikan yang telah menelan banyak korban. Pegawai harus menaati Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan mereka menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan," tegas Totok.
Totok juga menegaskan bahwa tindakan seperti perjudian, prostitusi, dan perilaku lain yang mencoreng citra pegawai negeri harus dihindari. "Kami sudah membicarakan hal ini dengan pimpinan dan mengimbau agar semua pegawai menaati peraturan. Ini demi menjaga citra aparatur negara dan masyarakat," tuturnya.
Dengan meningkatnya ancaman judol, pemerintah daerah dan elemen masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini. Langkah-langkah edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu diperkuat agar generasi muda dan masyarakat luas terhindar dari dampak buruk judi online.