Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Kubar, IDN Times - Seorang pria bersenjata parang mengancam dan menganiaya seorang karyawan swasta di area operasional PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM), Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, pada Sabtu malam (12/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolsek Bentian Besar dalam keterangannya mengatakan, korban saat itu sedang dalam perjalanan bersama rekannya untuk mengisi bahan bakar. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh pria tak dikenal yang membawa sebilah parang.

1. Ancam dan aniaya korban

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pelaku menodongkan parang ke wajah korban, menendangnya berulang kali, dan mengucapkan ancaman. "Ini murni tindakan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek.

Usai kejadian, korban baru mengetahui bahwa pelaku diduga memiliki motif pribadi. Pelaku ternyata sedang mencari istrinya, yang diketahui merupakan rekan kerja korban di perusahaan tersebut.

2. Polisi tangkap pelaku

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Meski sempat membantu mengantar pelaku ke rumah sang istri, korban tetap merasa terancam dan segera melapor ke Polsek Bentian Besar.

Unit Reskrim Polsek langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilakukan.

3. Dijerat UU Darurat

Inin Nastain/ ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Kapolsek memastikan pelaku akan diproses secara hukum. “Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan pasal-pasal penganiayaan serta pengancaman dalam KUHP,” tegasnya.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap detail motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Editorial Team