Pontianak, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus penyedia narkotika jenis sabu-sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram itu pada Minggu (30/6/2024). Sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46 tahun).
SR merupakan warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).