Pontianak, IDN Times - Polisi berhasil menangkap dua pria pelaku hipnotis yang menipu dan menguras uang korban di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua pelaku, AB (57) dan SAR (56), diringkus di Kota Pontianak setelah melancarkan aksinya di Jalan S Parman, Kota Ketapang, pada Rabu (19/2/2025).
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Pol Setiadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus hipnotis untuk mengelabui korban di sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.
“Korban yang terkena hipnotis tanpa sadar menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya, sehingga pelaku dengan mudah menguras isi rekeningnya,” ujar Setiadi, Selasa (25/2/2025).