Pontianak, IDN Times - Tak puas dengan pelayanan jasa seks komerisal, seorang pria di Pontianak nekat menghajar anak di bawah umur hingga babak belur usai dipesannya melalui aplikasi kencan.
Pelaku berinisial HH menganiaya seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun yang menjajakan jasa seks komersial kepada pelaku.
Usai dianiaya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak. Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menerangkan, Personel Jatanras Satreskrim Polesta Pontianak akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HH.
“Pelaku HH terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,” ungkap Wawan, Senin (14/4/2025).