Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025, ketika ibu korban, RM (47 tahun) mendapat informasi dari anaknya yang lain (kakak korban) mengenai perbuatan pelaku terhadap korban.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku, yang dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, RM segera melaporkan kasus ini ke Polres Sekadau untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum menunjukkan adanya luka pada alat kelamin korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.