Banjarmasin, IDN Times - Polresta Banjarmasin membekuk pria paruh baya inisial NZ (59) atas tuduhan pencabulan terhadap tetangganya, bocah perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Pol Eru Alsepa mengatakan, pelaku mencabuli korban di rumahnya pada Kamis 10 Juli 2025 lalu pukul 16.30 Wita.
"Saat korban bermain di halaman rumah pelaku di Banjarmasin Tengah," katanya diberitakan Antara, Rabu (23/7/2025).
