Pria Paruh Baya Perkosa Mantan Anak Tiri Disabilitas di Banjarbaru

Banjarbaru, IDN Times - Pria paruh baya di Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berinsial SY (46) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 15 tahun.
Ironinya, korban merupakan penyandang disabilitas, bekas anak tiri SY, dan masih bertetangga.
"Terjadi dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka sudah diamankan pada Jumat 11 April 2025 oleh penyidik Polsek Aluh-Aluh dibantu Tim Opsal Polres Banjarbaru," kata Kapolsek Aluh-Aluh Inspektur Dua Pol Deden Lesmana, Senin (14/4/2025).
1. Korban mengaku diperkosa mantan ayah tirinya
Deden mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan ibu korban yang sedang bekerja di sawah. Saat itu, korban sendirian berada di rumah. Peristiwa pemerkosaan ini sendiri terjadi pada Jumat 28 Maret 2025 pukul 10.00 Wita.
"Saat ibu korban di sawah, seorang saksi insial SA melihat tersangka SY sedang di rumah korban," paparnya.
Saksi ini pun menceritakan hal tersebut kepada ibu korban. Karena curiga, ia langsung mengonfirmasi hal tersebut dan dibenarkan korban. Dengan menggunakan bahasa isyarat, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku.
"Korban lantas menjawab dengan bahasa isyarat bahwa dia disetubuhi SY sebanyak lima kali," sambungnya.
2. Pelaku sudah mengaku perbuatannya
Berbekal pengakuan korban tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aluh-Aluh. Sebelumnya, pelaku ini sempat pula dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan yang sama, pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Sebenarnya tersangka sudah pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan yang sama ketika masih berstatus ayah tiri. Namun saat itu tidak dapat dibuktikan dengan hasil visum. Akibat kejadian itu, ibu korban dan SY bercerai," ungkap Deden.
Dalam pemeriksaan polisi akhirnya terungkap kelakuan bejat pelaku berulang kali memperkosa korban. Aksi pemerkosaan setidaknya terjadi lima kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," tegas Deden.
3. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara
Personel Polsek Aluh-Aluh sudah menjemput tersangka di kediamannya Desa Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum. Adapun barang bukti, polisi telah mengamankan satu buah parang dan pakaian korban saat menjadi korban pemerkosaan.
Deden menegaskan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.