Banjarbaru, IDN Times - Pria paruh baya di Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berinsial SY (46) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 15 tahun.
Ironinya, korban merupakan penyandang disabilitas, bekas anak tiri SY, dan masih bertetangga.
"Terjadi dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka sudah diamankan pada Jumat 11 April 2025 oleh penyidik Polsek Aluh-Aluh dibantu Tim Opsal Polres Banjarbaru," kata Kapolsek Aluh-Aluh Inspektur Dua Pol Deden Lesmana, Senin (14/4/2025).