Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial WH (50 tahun) diringkus polisi lantaran mencabuli gadis remaja di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Rabu (25/12/2024).
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan peristiwa tersebut. Sebelum diperkosa, ABG ini pun sempat dicekoki dengan minuman keras (miras).
“Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, saat itu ayah korban mendapatkan informasi bahwa anak tirinya sedang berada di daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) bersama temannya,” ucap Rahmad, Minggu (5/1/2025).