Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang memicu polemik adalah rencana larangan total terhadap iklan rokok di seluruh wilayah kota.
Larangan ini dikhawatirkan berdampak pada sektor pendapatan daerah, terutama dari pajak reklame. Selain itu, pelaku usaha periklanan juga berpotensi terdampak signifikan.
"Ini menjadi dilema karena sektor ekonomi kreatif seperti reklame juga ikut terdampak. Sementara perda belum selesai, aturan yang lama masih berlaku," kata Muhammad Najib, Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan belum lama ini.
Najib menambahkan, Pemkot sebelumnya mengimbau seluruh tiang reklame diganti dengan videotron. Namun pelaku usaha keberatan, sebab meskipun bentuknya berubah, tetap saja mereka tak bisa menayangkan iklan produk tembakau.