Samarinda, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mengeluarkan produk hukum dalam peraturan wali kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju. Tapi ada pula yang tidak. Bahkan denda senilai Rp250 ribu bagi mereka yang tidak bermasker saat beraktivitas di ruang publik juga dirasa begitu mahal.
"Rp250 ribu itu besar, loh. Apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah. Dan kondisi sekarang juga bener-bener serba susah. Kalau bisa ya sanksi sosial gitu aja," ungkap Iko Rani (22) seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan berplat merah, Sabtu (8/8/2020).