Balikpapan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2022. Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan di kawasan UPT Asrama Haji Balikpapan yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Dua tersangka berinisial SW dan MK kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dan keduanya diserahkan oleh penyidik Polresta Balikpapan. Kejari memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim tahun 2022.
