Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proyek drainase (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan menjatuhkan sanksi kepada sepuluh kontraktor yang terbukti tidak memenuhi waktu pengerjaan sejumlah proyek yang ada di Kota Balikpapan di tahun 2019

Kesepuluh kontraktor itu diberikan sanksi karena melanggar batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan yang sesuai kontrak paling lambat 31 Desember 2019.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Andi M. Yusri mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut, untuk menentukan hukuman yang akan diberikan kepada pihak kontraktor.

“Besok (Selasa), kami akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut, seperti apa keputusannya, kita lihat besok,” kata Yusri ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat Coffee morning di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (30/12/2019).

 

1. Kontraktor akan diberikan waktu menyelesaikan waktu 50 hari

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Andi M. Yusri (IDN Times/Maulana)

Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota Balikpapan memfokuskan sebagian besar anggaran untuk sejumlah proyek perbaikan dan pembuatan saluran drainase di sejumlah titik di Kota Balikpapan.

Proyek ini merupakan program utama Pemerintah Kota untuk menyelesaikan persoalan banjir yang rutin menimpa sejumlah pemukiman warga ketika musim hujan datang.

Namun dalam perjalanannya, hingga menjelang pergantian tahun 2019, sejumlah proyek masih belum rampung hingga batas waktu yang telah ditetapkan. 

Menanggapi hal tersebut, Yusri menerangkan akan menggelar rapat dengan untuk mengkaji tindak lanjut pengerjaan sejumlah proyek yang saat ini masih dalam proses pekerjaan.

“Sedikitnya ada sepuluh proyek yang saat ini masih dalam proses pekerjaan, kami menunggu sampai besok,” jelasnya.

Ia menjelaskan kepada kontraktor yang terbukti melanggar waktu penyelesaian akan diberikan waktu tambahan selama 50 hari, untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya dengan hitungan dengan denda terhadap keterlambatannya berjalan.

“Kita berikan waktu tambahan waktu 50 hari, tapi denda keterlambatannya tetap berjalan yakni sebesar 1 per 1000 sehari dari nilai pekerjaan yang terlambat,” terangnya.

2. Tidak ada toleransi bagi kontraktor yang terlambat

Editorial Team

Tonton lebih seru di