Proyek drainase (IDN Times/Maulana)
Berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, terdapat sebanyak 15 kegiatan dari 10 kontraktor yang meliputi pekerjaan drainase, jalan dan fasilitas umum lainnya yang tidak selesai hingga batas waktu kontrak yang ditetapkan.
Hingga 31 Desember 2019, sebanyak 15 paket pekerjaan tersebut rata-rata baru mencapai 90 persen lebih dari total pekerjaan yang tetapkan dalam kontrak pekerjaan yang ditandatangani.
Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menetapkan satu perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan pusat jajanan selera nusantara (Pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar Segarasari ke dalam daftar hitam dan diputuskan kontrak pekerjaannya.
Perusahaan kontraktor yang bersangkutan dinilai melanggar kontrak yang ditetapkan, karena hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan yang bersangkutan hanya mampu menyelesaikan 12 persen dari target pekerjaan.
Sedangkan 10 perusahaan lainnya, diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dengan waktu tambahan selama 50 hari dengan denda berjalan dari perhitungan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.
Alwi menyarankan agar Pemerintah Kota Balikpapan mempersiapkan regulasi bagi kontraktor yang perusahaannya terkena blacklist dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan APBD.
Hal ini untuk mencegah kontraktor yang perusahaannya masuk daftar hitam tersebut bisa mengikuti tender berikutnya dengan menggunakan bendera atau nama perusahaan lain. Alwi menerangkan regulasi itu diperlukan karena meski sebuah perusahaan dinyatakan blacklist tetapi direksinya masih bisa ikut dalam pertenderan berikutnya dengan menggunakan nama perusahaan berbeda.