Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Proyek Rp12,8 Miliar Disorot, Kejari Kutim Mulai Lakukan Penyelidikan

Kab. Kutai Timur
2 min read
Proyek Rp12,8 Miliar Disorot, Kejari Kutim Mulai Lakukan Penyelidikan
ilustrasi perilaku suap, kasus suap, korupsi, tindakan kriminal (pexels.com/Mikhail Nilov)
  • Kejari Kutai Timur menyelidiki dugaan persoalan proyek pembangunan kolam renang Lanal tahap II tahun 2024 senilai Rp12,8 miliar melalui Seksi Pidana Khusus.
  • Progres proyek disebut baru sekitar 2,27 persen, dengan dugaan kerugian negara Rp2,25 miliar yang masih harus didalami dan diverifikasi aparat penegak hukum.
  • Status perkara masih penyelidikan; penyidik mengumpulkan keterangan terkait pelaksanaan, anggaran, dan kesesuaian kontrak sebelum menentukan ada tidaknya tindak pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sangatta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, tengah menyelidiki dugaan persoalan dalam proyek pembangunan kolam renang Lanal tahap II tahun anggaran 2024 senilai Rp12,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, membenarkan perkara tersebut kini ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim.

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Seksi Pidana Khusus,” ujar Rahadian di Sangatta dilaporkan Antara, Kamis (24/9/2026).

  1. 1. Progres pengerjaan proyek

    ilustrasi seorang pria berambut keriting memeriksa dokumen di meja
    ilustrasi seorang pria berambut keriting memeriksa dokumen di meja (pexels.com/Proyek Saham RDNE)

    Proyek dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar itu menjadi sorotan setelah progres pekerjaannya disebut baru mencapai sekitar 2,27 persen.

    Selain persoalan progres pekerjaan, terdapat pula dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dan perlu didalami serta diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

  2. 2. Status kasusnya masih penyelidikan

    Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Rahadian menegaskan, status penyelidikan belum berarti telah ditemukan tindak pidana ataupun kerugian negara yang terbukti.

    “Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menelusuri pelaksanaan proyek serta menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” katanya.

    Pendalaman dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga kesesuaian progres proyek dengan ketentuan dalam kontrak.

  3. 3. Penanganan kasus jadi perhatian publik

    ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Penanganan oleh Seksi Pidsus Kejari Kutim merupakan tindak lanjut atas dugaan persoalan proyek yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

    “Perkembangan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum,” ujar Rahadian.

    Kejari Kutim memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More