Pontianak, IDN Times - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pelaku usaha. Keduanya yakni PT SAJ dan PT BBM di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Polsus PW3K pada Stasiun PSDKP Pontianak.
“Ditemukan dua pelaku usaha PT SAJ dan PT BBM di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar yaitu kegiatan budi daya mutiara,” kata Bayu, Kamis (13/11/2025).
