Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan PTUN Banjarmasin dalam gugatan pembongkaran baliho bando (membentang di jalan) pada Bulan Maret 2022 lalu.
Saat itu, PTUN Banjarmasin memerintahkan Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengembalikan baliho bando yang sudah terlanjur dibongkar pada Oktober 2021 lalu.
"PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Berita itu kita terima 21 Juni lalu," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefrie saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (23/6/2022).