Balikpapan, IDN Times - Puluhan mahasiswa Universitas Balikpapan menggelar aksi unjung rasa pembahasan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di DPR RI. Mahasiswa tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) melaksanakan aksi di Kantor DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
Humas LMFH Universitas Balikpapan Nada Mulia Septiani mengatakan, draf RUU ini berpotensi mengancam kebebasan demokrasi. Seperti diatur dalam pasal berpolemik, antara lain pasal 218 ayat 1 & 2, pasal 241, serta pasal 351.
“Jadi dampak terbesarnya jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangka sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).