Paser, IDN Times - Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA), Senin (30/3/2026) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Paser untuk membebaskan Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Russel (60) dan penganiayaan terhadap Anson.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman PN Paser, Senin (30/3/2026). Massa yang terdiri dari aktivis lingkungan menilai Misran Toni merupakan korban kriminalisasi terkait penolakan aktivitas hauling batu bara di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Misran Toni hanya menjadi korban kriminalisasi atas aktivitas hauling di Muara Kate,” ujar Buyung Marajo, salah satu penggiat aksi dalam keterangan tertulisnya.
