Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan Massa Kepung PN Paser, Tuntut Misran Toni Dibebaskan
Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA), Senin (30/3/2026) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Paser untuk membebaskan Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Russel (60) dan penganiayaan terhadap Anson. Foto istimewa

Paser, IDN Times - Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA), Senin (30/3/2026) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Paser untuk membebaskan Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Russel (60) dan penganiayaan terhadap Anson.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman PN Paser, Senin (30/3/2026). Massa yang terdiri dari aktivis lingkungan menilai Misran Toni merupakan korban kriminalisasi terkait penolakan aktivitas hauling batu bara di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

“Misran Toni hanya menjadi korban kriminalisasi atas aktivitas hauling di Muara Kate,” ujar Buyung Marajo, salah satu penggiat aksi dalam keterangan tertulisnya.

1. Massa aksi menggelar demo damai

Polisi menetapkan MT, warga Muara Kate sebagai tersangka pembunuhan Russel. (IDN Times/Erik Alfian)

Para demonstran membawa poster dukungan dan meminta majelis hakim memutus perkara secara adil. Mereka juga menuntut agar terdakwa dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya.

Aksi berlangsung damai dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas hauling batu bara yang dinilai membahayakan warga.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024. Misran Toni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025 dan ditahan sejak 16 Juli 2025.

Dalam dakwaan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

2. Misran Toni terancam hukuman pembunuhan berencana

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan Russel, warga Muara Kate, penolak hauling batu bara. (IDN Times/Erik Alfian)

Namun, dalam tuntutan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, jaksa menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Russel berdasarkan Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat terhadap Anson berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Jaksa menuntut Misran Toni dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membebankan restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp364,8 juta.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap nota pembelaan (pledoi) di PN Tanah Grogot, setelah lebih dari sepuluh kali sidang digelar sejak Desember 2025.

Di sisi lain, tim advokasi terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum. Mereka menyoroti keterlambatan dan ketidaklengkapan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima.

3. Tekanan diterima selama proses persidangan

Sejumlah warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser melakukan sweeping terhadap puluhan truk pengangkut batu bara pada Rabu (2/6/2025) dinihari. (Dok. Istimewa)

Dari 19 saksi yang diajukan JPU, hanya 14 nama yang tercantum dalam salinan BAP. Sementara dalam persidangan, total saksi yang diperiksa mencapai 32 orang.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut menghambat penyusunan eksepsi secara maksimal. Bahkan, mereka menyebut tidak diberikan kesempatan mengajukan eksepsi hingga sempat memilih keluar dari persidangan (walk out).

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten serta adanya dugaan tekanan dalam proses penyidikan.

Dalam persidangan juga muncul kesaksian mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Aktivitas tersebut sebelumnya telah lama diprotes warga Muara Kate dan Batu Kajang karena dinilai membahayakan keselamatan.

4. Konflik hauling berkepanjangan di Muara Kate

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Kaltim merespons tragedi Muara Kate dan menghentikan seluruh aktivitas hauling batu bara di jalan umum. (Dok. Istimewa)

Sejumlah saksi mengungkap adanya komunikasi dari pihak tertentu yang meminta agar truk pengangkut batu bara yang sempat dihentikan warga dapat kembali beroperasi.

Konflik terkait hauling batu bara di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 2023. Warga secara konsisten melakukan penolakan karena aktivitas itu dinilai memicu kecelakaan.

Tercatat, sedikitnya tujuh insiden kecelakaan terjadi akibat aktivitas hauling, yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.

Sidang pledoi Misran Toni menjadi salah satu tahap krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini.

Editorial Team