Puluhan Mesin Pom Mini Hasil Razia di Balikpapan akan Dimusnahkan

Balikpapan, IDN Times - Pom mini yang disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera dimusnahkan berdasarkan keputusan pengadilan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan hasil putusan sidang terkait penertiban pom mini tanpa izin.
1. Puluhan mesin pom mini menanti dimusnahkan
Satpol PP Balikpapan aktif menertibkan usaha pom mini ilegal yang tidak memenuhi syarat perizinan dan aturan area penjualan. Boedi mengungkapkan, sejak penertiban dimulai pada April 2024, puluhan mesin pom mini telah disita.
"Jumlahnya banyak, meskipun tidak mencapai seratus," katanya.
2. Pemusnahan mesin pom mini sesuai putusan sidang
Putusan pengadilan menyatakan bahwa hampir 90 persen mesin pom mini yang disita harus dimusnahkan. "Pengadilan yang akan melaksanakan pemusnahan," jelas Boedi, menambahkan bahwa Satpol PP hanya bertugas melakukan penertiban di lapangan dan menempatkan mesin yang disita di kantor Satpol PP sebelum dikirim ke pengadilan untuk dimusnahkan.
Meski demikian, pengawasan terhadap pom mini di Balikpapan sempat tertunda akibat masa kampanye Pilkada 2024. Boedi memastikan razia akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, dengan rencana perluasan area penertiban. Razia tidak hanya akan dilakukan di jalan nasional dan kawasan padat penduduk, tetapi akan menjangkau seluruh penjuru kota.
3. Pengaturan penggunaan pom mini di masyarakat
Pemkot Balikpapan juga tengah menyiapkan revisi surat edaran terkait penertiban pom mini, menyesuaikan dengan bertambahnya organisasi yang menaungi usaha pom mini. Pemerintah akan berupaya merangkul semua organisasi tersebut agar menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku.