Puluhan mesin pom mini saat ini masih berada di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan. (IDN Times/Erik)
Putusan pengadilan menyatakan bahwa hampir 90 persen mesin pom mini yang disita harus dimusnahkan. "Pengadilan yang akan melaksanakan pemusnahan," jelas Boedi, menambahkan bahwa Satpol PP hanya bertugas melakukan penertiban di lapangan dan menempatkan mesin yang disita di kantor Satpol PP sebelum dikirim ke pengadilan untuk dimusnahkan.
Meski demikian, pengawasan terhadap pom mini di Balikpapan sempat tertunda akibat masa kampanye Pilkada 2024. Boedi memastikan razia akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, dengan rencana perluasan area penertiban. Razia tidak hanya akan dilakukan di jalan nasional dan kawasan padat penduduk, tetapi akan menjangkau seluruh penjuru kota.