Ilustrasi kejahatan skimming. IDN Times/Vanny El Rahman
Dalam kesempatan itu itu, Hanawijaya meminta para nasabah Bank Kalsel agar tetap tenang. Mereka menjamin sepenuhnya kerugian sudah dialami para nasabah.
"Sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan. Komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” katanya.
Di sisi lain, Hanawijaya pun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus skimming dana nasabah Bank Kalsel tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subditsiber IV Polda Kalsel. Laporan mereka sesuai dengan Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanawijaya mengimbau para nasabah Bank Kalsel agar berhati-hati dalam mengantisipasi potensi terjadinya skimming. Seperti rutin mengganti PIN ATM, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” bebernya.