Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak melakukan penindakan terhadap 34.752 item produk ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat (Kalbar) dengan modus jasa titip (jastip), selama semester 1 tahun 2023.

Produk ilegal tersebut di antaranya seperti pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen, serta produk kuasi tanpa izin edar. 

Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengatakan, selain penindakan hasil pengawasan, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti produk ilegal dari 6 truk tersebut.

“Yang projustitia 5 perkara, ada yang sudah tahap 2, ada yang P21, ada juga yang masih SPDO. Total semua barang bukti dengan nominal Rp1 miliar,” kata Fauzi saat melakukan konferensi pers di Kantor BPOM Pontianak, Selasa (8/8/2023).

1. Modus pelaku menyelundupkan barang ilegal ke Kalbar dengan jasa titip

Produk obat tradisional ilegal yang diamankan BBPOM di Pontianak, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Teri)

Modus pemasukan barang ke wilayah Indonesia dilakukan antara lain dengan cara jasa titip (jastim), termasuk menggunakan taksi lintas antar negara. Modus tersebut dilakukan untuk produk ilegal yang masuk dari negara Malaysia.

“Jumlah total itemnya ada 34.752 kemasan dari sebanyak 6 truk ini. Ada 1.415 merek. Ini ditemukan di seluruh wilayah di Kalbar, ada yang masuk lewat perbatasan ini kan berarti barang dari luar negeri, tapi juga ada dari luar Kalbar,” terang Fauzi.

2. Pelaku jual produk ilegal di media sosial, serta E-commerce

Editorial Team