Jumpa pers tim Pengacara Muslim Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)
Rais mengatakan, LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan sudah mengantongi kuasa penuh dari pihak istri tersangka, Ika Rahmawati. Seperti diatur dalam UU Terorisme dan KUHP, menurutnya, pihak istri berhak menunjuk kuasa hukum dalam kaitan gugatan praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menjadwalkan persidangan perdana pada 5 Juli 2021 nanti.
“Dalam UU tentang terorisme dan KUHP, diatur praperadilan bisa dilakukan tersangka atau keluarga terdekat tersangka yang dalam hal ini diwakili istri," ungkapnya.
Sidang praperadilan sendiri untuk menguji keabsahan prosedur Polri dalam menangani kasus terorisme terhadap ustaz SP. Pokok perkara persidangan akan dilanjutkan jika majelis hakim berpihak pada prosedur penanganan hukum dijalankan Polri.
“Dalam praperadilan ini, jika nanti kami kalah, maka masih bisa diajukan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tentang praperadilan,” jelasnya.
Rekannya, Isman menambahkan, pihaknya menyoroti dua hal menjadi alasan kenapa mereka melayangkan gugatan praperadilan. Pertama soal kesalahan prosedur penangkapan serta kedua tentang minimnya bukti permulaan Polri.
“Upaya penangkapan dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup, nah dari dokumen penangkapan dan penahanan, surat perintah penyidikan ternyata ada kejanggalan, sehingga perlu diuji aspek formal dan materiil bukti permulaan yang cukup itu sebenarnya apa,” paparnya.