Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan LPG 3 Kg Disalahgunakan, Modus Penumpukan dengan Tabung 7 Kg
Polda Kalbar ungkap kasus BBM. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) selama periode April hingga Mei 2026.

Pihak kepolisian memaparkan capaian penegakan hukum yang melibatkan jajaran Polres di berbagai wilayah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Polres jajaran mencatat total 22 kasus yang berhasil diungkap.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menuturkan, Ditkrimsus menangani 6 kasus, Polres Kubu Raya 3 kasus, Polres Ketapang 3 kasus, Polres Kayong Utara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus dari Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, Kapuas Hulu, dan Melawi.

1. Polisi sita 11.335 liter solar

Polda Kalbar ungkap kasus ilegal mining. (IDN Times/Teri).

Burhanudin mengatakan, dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 20 tersangka.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya BBM jenis solar sebanyak 11.335 liter (sekitar 11 ton) dengan estimasi nilai mencapai Rp126.952.000, pertalite sebanyak 9.434 liter, serta 620 tabung gas LPG 3 kilogram.

2. Pelaku jual LPG ke daerah yang tak berhak terima subsidi

Pelaku distribusikan LPG subsidi ke wilayah non-subsidi dengan harga tinggi. (IDN Times/Teri).

Namun, pelaku menjual LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah dan mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 3 unit telepon genggam, 11 kendaraan roda empat, 4 kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu.

3. Modus yang dilakukan pelaku

Ratusan LPG subsidi dijual pelaku dengan harga tinggi. (IDN Times/Teri).

Khusus untuk kasus LPG, kata Burhanudin bahwa modus yang digunakan bukanlah penyuntikan atau pemindahan isi dari tabung subsidi ke non-subsidi.

“Tampak dari luar kalau kita periksa ada gas 7 kilogram, tetapi di dalamnya ditumpuk dimuat juga gas subsidi seberat 3 kilogram, ini dijual ke masyarakat dengan harga tinggi,” tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Editorial Team