Balikpapan, IDN Times - Sepanjang tahun 2024, lebih dari 700 pekerja di Kota Balikpapan terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatatkan bahwa mayoritas pekerja yang terkena PHK adalah karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun alih daya, di mana kontrak kerja mereka telah berakhir.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja yang terdampak PHK bukanlah kehilangan pekerjaan secara permanen. Pekerja dengan status PKWT biasanya akan kembali direkrut pada tahun berikutnya melalui proses seleksi.
"Banyak dari mereka yang kontraknya habis pada 2024, namun akan kembali direkrut oleh perusahaan pada 2025. Ada juga yang mengalami PHK karena masalah disiplin atau melanggar aturan," ujar Ani.