Penajam, IDN Times – Polsek Babulu bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MU (44) terhadap HA (46), Kamis (24/7/2025). MU merupakan warga Desa Babulu Darat, sementara korban berasal dari Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.
Rekonstruksi digelar di gedung serbaguna Polres PPU demi menjaga situasi tetap kondusif, meski lokasi kejadian sebenarnya berada di depan rumah tersangka.
"Rekonstruksi dilaksanakan di gedung serbaguna dengan menghadirkan tersangka MU," kata Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.