Penajam, IDN Times - Remaja yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga warga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Diketahui ketika melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) dan tiga anaknya itu, terdakwa berinisial J masih berusia 17 tahun dan kini telah berumur 18 tahun.
Hal itu disampaikan melalui pengacara J pada sidang tertutup yang ketujuh kalinya, Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Negeri Penajam. Sidang itu dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Mereka mengajukan permohonan keringanan hukuman terhadap dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang keenam, Rabu (6/3/2024) kemarin.
“Agenda sidang hari ini dengan perkara pembunuhan berencana terdakwa anak J, agendanya berupa pembacaan pledoi dari penasihat hukum dan permohonan dari ABH yang meminta keringan karena JPU menutut 10 tahun penjara dan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun,” ujar Juru Bicara PN PPU, Amjad Fauzan.
