Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sementara itu, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pelopor menjelaskan keberadaan RDTR menjadikan proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas.
"Saya berharap RDTR bisa menjawab pertanyaan yang selama ini muncul, kapan mulai bergerak, kapan bisa dirilis. Insya Allah tahun ini wilayah perencanaan yang tersisa, termasuk Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa, segera kami selesaikan. Kami berharap paling lambat akhir 2023 tidak ada sejengkal tanah di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang," ujar Pelopor.
Saat ini masih terdapat lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni Wilayah Pengembangan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Sementara empat RDTR IKN yang masih dalam proses pembahasan ialah WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.