Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan Hamdan

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kekosongan pimpinan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Anti Korupsi menangkap 11 orang terduga pelaku gratifikasi suap di mana seorang di antaranya Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Bupati PPU sudah tersangka kasus suap atas kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan Wakil Bupati PPU Hamdan selaku Plt PPU. Tetapi surat penunjukkan ini belum secara resmi diterima Wabup PPU.
Meskipun begitu, Hamdan sudah berancang-ancang menerapkan sejumlah kebijakan baru guna menjaga roda pemerintahan Pemkab PPU. Untuk itu, ia akan mempelajari terlebih dahulu SK Mendagri ini yang sudah dikirimkan kepada Pemprov Kaltim.
“Setelah SK tersebut diterima yang pasti bahwa kita akan pelajari batasan kewenangan boleh atau tidak boleh dalam SK tersebut, mudah-mudahan nanti SK di dalam itu ada kewenangan saya untuk mengatur menata ulang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Wakil Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).
1. ASN motor penggerak jalankan roda pemerintahan harus jadi perhatian
Hamdan mengatakan, pertama-tama fokus utamanya adalah pembenahan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU. Menurutnya, ASN adalah motor penggerak untuk menjalankan roda pemerintahan. Sehingga itu harus mendapat perhatian pertama dalam upaya membentuk tim yang solid.
“Tanpa tim yang solid akan menyulitkan kita untuk membuat kebijakan-kebijakan yang produktif,” sebutnya.
Dirinya juga akan segera mengisi kekosongan jabatan termasuk jabatan yang pejabatnya terlibat dalam kasus suap ini. Namun ia tetap melihat lebih dahulu apakah dalam SK tersebut memberi wewenang untuk melakukannya.
Setelah itu, Hamdan pun akan mengkaji ulang sekaligus merevisi regulasi-regulasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, bahkan terkesan blunder.