Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosialisasi restoratif justice Mabes Polri di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di jalur pengadilan. Ada mekanisme penyelesaian lain, yakni  restotarif justice atau keadilan restoratif di mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku. 

Seperti sosialisasi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 soal Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan.

“Keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada Pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat," ujar Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo, Kamis (21/10/2021).

1. Penegak hukum harus berikan kesempatan

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Restoratif justice, kata Heru adalah penegakan hukum dengan memberikan kesempatan pada pihak bermasalah dalam penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan. Pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penengah agar permasalahan mereka bisa diselesaikan. 

 

"Jadi tidak perlu sampai ke penjara. Jangan ada lagi kasus-kasus seperti Nenek Minah dan curi sandal Jepit di sini, terus dihukum," papar jenderal bintang satu Pusiknas Polri ini bersama Brigjen Pol Bahagia Dachi dan 8 perwira menengah lain. 

Untuk diketahui, kasus Nenek Minah sempat menjadi perhatian publik ketika kasusnya sampai proses pengadilan ketika mencuri 3 buah kakao. Pengadilan Negeri Purwokerto pun menjatuhinya dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 15 hari. 

2. Prinsipnya perbaiki hubungan dan dikembalikan seperti keadaan semula

Editorial Team

Tonton lebih seru di