Balikpapan, IDN Times - Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di jalur pengadilan. Ada mekanisme penyelesaian lain, yakni restotarif justice atau keadilan restoratif di mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku.
Seperti sosialisasi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 soal Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan.
“Keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada Pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat," ujar Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo, Kamis (21/10/2021).