Banjarmasin, IDN Times - Sidang anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus penganiayaan di SMAN 7 Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menemui babak baru.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada hari Selasa (19/3/2024) ini menjadi lebih menarik dengan kehadiran Dr Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik yang terkemuka.
Sebelumnya, sidang telah mendengarkan kesaksian dari seorang ahli dokter yang menjelaskan kronologi tindakan medis terhadap luka serius yang diderita oleh korban.
ABH dalam kasus ini dijerat dengan ketentuan Pasal 80 ayat 2 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan rencana ancaman hukuman 12 tahun penjara.
