Samarinda, IDN Times - Ribuan guru yang tergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi besar-besaran di Balai Kota Samarinda siang tadi, Senin (3/10/2022).
Mereka beraksi atas surat edaran (SE) dari Pemerintah Kota Samarinda soal penyelarasan insentif guru dan tenaga pendidikan.
Di mana mereka menuntut agar SE dari Sekretaris Samarinda Tanggal 16 September 2022 Nomor 420128/100.1 tentang penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan dan Surat Perwali Nomor 5 Tahun 2021 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut dibatalkan karena tertuang poin-poin yang cukup merugikan guru.
Meski SE dinilai masih bersifat sementara dan dapat direvisi, namun pada Surat Perwali soal guru ASN yang tidak boleh menerima insentif tentu menjadi sorotan.
"Katanya bisa direvisi (Perwali) artinya guru boleh diberikan TPP. Katanya kendala di persoalan anggarannya, maka itu kami dorong pemkot bagaimana caranya agar bisa ke Gubernur," kata Humas Forum Peduli Guru Samarinda Diyah Ayu Wijaya kepada awak media di tengah aksi tadi.