Ribuan gelondongan juga dimusnahkan. (IDN Times/Teri).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti baru dapat dilakukan tahun ini karena peraturan Wali Kota yang mengatur tata cara pemusnahan barang bukti baru terbit pada akhir 2023.
Sebagian besar barang yang disita berasal dari para pemain di lapangan, namun ada pula dari toko-toko yang menjual layangan serta benang gelasan secara ilegal.
“Sesuai Perda 19 Tahun 2021, baik pemain maupun penjualnya tidak boleh. Kecuali layangan hias untuk perlombaan, itu diperbolehkan,” paparnya.
Toro menyampaikan bahwa razia layangan tetap berjalan rutin setiap hari. Sedangkan daerah Kecamatan Pontianak Barat adalah wilayah paling rawan karena terdapat Rumah Sakit Kota Pontianak yang sangat bergantung pada pasokan listrik stabil.
“Kami punya semboyan, jika hari itu tidak hujan, maka kami razia layangan. Kalau ada operasi, listrik harus full. Benang gelasan bisa membahayakan jaringan listrik,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penjual layangan, sanksi juga berupa denda Rp500 ribu. Namun Satpol PP menemukan sebagian besar pemilik toko enggan datang mengambil barang sitaan karena takut didenda.
“Ada yang memilih barangnya hilang asal tidak bayar. Tapi ada juga yang datang dan membayar denda sesuai ketentuan,” tukasnya.