Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mayat. (IDN Times)
Ilustrasi mayat. (IDN Times)

Tapin, IDN Times – Keributan antara kelompok anak punk dan sejumlah pemuda di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berujung tragis. Seorang pria tewas dan satu lainnya luka parah hanya gara-gara uang Rp10 ribu.

Korban tewas diketahui berinisial HRK (20), warga Barito Selatan. Sementara rekannya, KR (25) asal Tapin Tengah, mengalami luka berat akibat tikaman senjata tajam.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika menjelaskan, insiden bermula saat tiga anak punk sedang mengamen di depan sekelompok pemuda. Salah satu pemuda memberikan uang Rp5 ribu dan meminta mereka menyanyikan satu lagu lagi, namun para pengamen meminta tambahan Rp5 ribu.

“Setelah diberi tambahan Rp5 ribu lagi, para pengamen justru pergi tanpa bernyanyi. Hal itu membuat kelompok pemuda tersinggung dan langsung mengejar mereka,” ujar Weldi diberitakan Antara di Rantau, Senin (10/11/2025).

1. Para pemuda ini mengejar sambil memegang sajam

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Dalam pengejaran itu, tersangka ARR alias Siman (20), warga Tapin Selatan, ikut mengejar sambil membawa senjata tajam. Ia kemudian menikam kedua korban ketika berhadapan.

“Korban HRK meninggal di tempat, sementara KR mengalami luka serius dan masih dirawat di RSUD Datu Sanggul Rantau. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.

Namun, berkat keterangan saksi dan bukti di lapangan, tim Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara yang dipimpin Kapolsek Budi Santoso berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

2. Polisi amankan barang bukti

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rompi jeans dan celana korban yang berlumuran darah serta sebilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Weldi.

3. Masyarakat diminta agar bisa kontrol emosi

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
“Permasalahan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Polres Tapin juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli serta memasang kamera pengawas tambahan di kawasan RTH guna mencegah kejadian serupa terulang.

Editorial Team