Samarinda, IDN Times - Puluhan eks dan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan tuduhan pelanggaran upah dilakukan pihak manajemen. Mereka mengaku belum memperoleh haknya sebagai karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun di mana upah diterima tidak sesuai upah minimum regional (UMR) Provinsi Kaltim. Hingga bulan Desember 2022 lalu, karyawan hanya menerima separuh gaji dari besaran biasanya diterima.
"Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai anjuran tersebut, di mana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut. Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan," kata tim hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-Kapak) Deny Boy dalam keterangan wartawan, Minggu (11/6/2023).