Taman Samarendah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota jadi salah satu ruang terbuka hijau di Samarinda. Namun jumlahnya masih minim, perlu ditambah lagi (IDN Times/yuda almerio)
Dia pun menyarankan, agar Pemkot Samarinda mewajibkan tiap kecamatan menyediakan kawasan khusus untuk dibuat RTH. Sehingga, 10 kecamatan yang ada di Samarinda saat ini, dalam 10-20 tahun ke depan dipastikan memiliki RTH. Tak hanya itu, Perda RTRW ini berlaku selama 20 tahun jadi Samarinda sebenarnya masih punya kesempatan mengembangkan wilayahnya yang minim RTH itu. Sebab beleid ini tak hanya milik pemerintah. Warga dan swasta turut andil di dalamnya. Pasalnya dari 30 persen kewajiban ruang terbuka hijau, sebanyak 20 persen berasal dari publik yang dikembangkan pemerintah sisanya dari warga dan swasta.
“Sementara pihak swasta juga bisa diminta ikut andil dalam implementasi tersebut. Sebab jatah 10 persen dari RTH berasal dari swasta,” tuturnya.