Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta rumah makan, warung, dan restoran menaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadan.
Mereka dilarang berjualan di siang hari guna menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Satpol Banjarmasin menyosialisasikan ketentuan perda tersebut sudah disampaikan kepada rumah makan, warung, dan restoran setempat.