Balikpapan, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan memastikan bahwa rumah tahfizh yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan dua santriwati ternyata tidak terdaftar. Di tempat ini, pelaku inisial RM melakukan praktik bejat kepada santriwati yang masih di bawah umur selama setahun terakhir.
Hal ini sampaikan oleh Suharto Baijuri, selaku Kasie Haji Kemenag Balikpapan yang mewakili Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
"Iya tidak terdaftar, setelah kasus ini ramai kami langsung bergerak, rapat koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Hasilnya memang tak berizin," kata Suharto, saat ditemui di kantornya, Kamis (10/2/2022) pagi.