Pontianak, IDN Times - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mendapat penyiksaan hingga koma oleh agensi Malaysia.
Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural korban berinisial EN, korban mengalami kondisi kesehatan yang memburuk. Pemulangan dilakukan pada Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, EN mulai bekerja di Malaysia sejak Mei 2025 sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) melalui agensi bernama Paramesa Sdn. Bhd. yang berlokasi di Kuching, Sarawak. EN masuk ke Malaysia secara nonprosedural atau melalui jalur tidak resmi.