Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PMI ilegal asal NTT korban penyiksaan.
PMI ilegal asal NTT jadi korban penyiksaan agensi. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mendapat penyiksaan hingga koma oleh agensi Malaysia.

Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural korban berinisial EN, korban mengalami kondisi kesehatan yang memburuk. Pemulangan dilakukan pada Rabu (6/8/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, EN mulai bekerja di Malaysia sejak Mei 2025 sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) melalui agensi bernama Paramesa Sdn. Bhd. yang berlokasi di Kuching, Sarawak. EN masuk ke Malaysia secara nonprosedural atau melalui jalur tidak resmi.

1. Korban alami penyiksaan dan dipotong gaji oleh agensi

Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalbar, Sutan A.R. Harahap. (IDN Times/Teri).

Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol Ahmad Fadlin, melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalbar, Sutan A.R. Harahap mengatakan, meski sempat bekerja dengan dua majikan, mereka memperlakukan EN dengan baik, dirinya justru mengalami kekerasan dari pihak agensi.

Setelah bekerja selama sekitar tiga bulan, EN jatuh sakit dan meminta untuk dipulangkan. Namun, bukannya dikirim kembali ke keluarganya, EN malah dikembalikan ke pihak agensi yang kembali memperlakukannya secara tidak manusiawi.

“Dari informasi korban mengaku mengalami penyiksaan, termasuk penyiraman dan kekerasan fisik lainnya, serta tidak menerima gaji secara penuh. Ia bahkan mendapat tuntutan ganti rugi sepihak dari agensi,” kata Sutan.

2. Korban mengalami koma

PMI ilegal jadi korban penyiksaan agensi Malaysia. (IDN Times/istimewa).

Melihat kondisi kesehatannya yang terus menurun, EN akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan taksi sewaan dari Kuching menuju Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melalui jalur hutan yang juga tidak resmi.

Sutan bilang, sesampainya di Sambas, kondisi EN semakin memburuk hingga sempat mengalami koma. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sambas, sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso Pontianak untuk mendapat perawatan intensif.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa EN mengalami gejala penyakit jantung serta trauma ringan yang diduga kuat sebagai akibat dari kekerasan yang dialaminya selama berada di bawah perlakuan pihak agensi.

3. BP3MI imbau warga tak kerja secara ilegal

PMI Ilegal asal NTT dipulangkan ke daerah asal. (IDN Times/istimewa).

Sutan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan. Dia menambahkan bahwa korban dipulangkan melalui jalur hutan di Kabupaten Sambas dan sempat ditolong oleh masyarakat setempat sebelum dilarikan ke fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan dipulangkan melalui jalur hutan dan sempat ditolong masyarakat di sana, lalu dibawa ke fasilitas kesehatan,” tambahnya.

BP3MI Kalbar menegaskan bahwa EN adalah PMI nonprosedural yang masuk ke Malaysia tanpa melalui jalur penempatan resmi pemerintah.

“Korban masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Pada saat bulan Mei, agensi menempatkan korban di dua majikan. Untuk majikan, informasi dari korban menyebutkan bahwa ia diperlakukan dengan baik, namun pihak agensi yang memberikan perlakuan kurang manusiawi,” ungkap Sutan.

Pihak BP3MI Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji manis para perekrut ilegal dan menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Selain menjamin hak-hak pekerja, jalur resmi juga memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang lebih kuat bagi PMI.

Editorial Team