Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat sejumlah aturan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang mengatur penutupan tempat hiburan malam (THM) serta pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, seluruh THM wajib menghentikan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadan (H-3) hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 (H+3).
“Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan, THM diwajibkan tutup sejak H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idul Fitri,” tegas Marnabas dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Selain sektor hiburan, Pemkot Samarinda juga menyoroti aktivitas penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Tahun ini, penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang.
