Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi terjaring razia masker, warga diberi sanksi menyapu. (IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Hingga saat ini Pemkot Samarinda belum bisa memberikan sanksi uang atau administrasi kepada warga yang melanggar Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Pasalnya saat ini masih dalam tahap pembahasan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.

“Makanya kami belum bisa bertindak banyak. Sampai saat ini masih sebatas pencatatan warga yang melanggar saja. Totalnya sudah mencapai 2.900 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2020) sore.

1. Denda bagi warga tak bermasker tak mudah diterapkan

ilustrasi masker (pixabay.com/Alexas Fotos)

Menurut Boy, tak semudah itu memberlakukan denda kepada warga. Semua aspek harus diperhatikan, jangan sampai ketika diterapkan banyak yang tak sepakat kemudian menggugat. Termasuk muara akhir dana yang ditarik dari para warga sebagai bentuk sanksi, harus benar-benar klir. Apalagi kondisi Samarinda sudah masuk tahap relaksasi. Jadi sementara ini dibahas dahulu, sampai ditemukan formula yang tepat.

“Rencananya memang hendak dimasukkan ke dalam tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

2. Razia malam lebih banyak bertemu warga tanpa masker

Editorial Team

Tonton lebih seru di