Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasus ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 September 2024. Setelah penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka resmi menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ade mengungkapkan bahwa SF diduga memukul korban menggunakan rotan sepanjang 1,5 meter sebanyak 125 kali di bagian punggung, tangan, dan paha. Kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.
"Korban diduga dihukum karena dianggap melanggar aturan pesantren. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga," tegas Ade.