Samarinda, IDN Times -Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menaruh curiga kepada revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Setidaknya ada 29 pasal yang hendak dikebiri. Jika usulan itu lolos dan sahih maka dipastikan warga Kaltim akan menerima dampaknya. Demikian dikatakan Koordinator Jatamnas, Merah Johansyah, Jumat (16/8) sore.
Lebih lanjut, Merah menuturkan, dari puluhan pasal yang diajukan untuk mendapat perubahan, Pasal 99 ayat 2 menyita perhatian karena menganjurkan lahan pasca tambang bisa digunakan untuk bangunan irigasi dan tempat wisata.
“Usulan ini sangat berbahaya, sebab undang-undang sebelumnya tak mengatur itu namun Kementerian ESDM tiba-tiba mengusulkan revisi tersebut,” ucapnya.