Kukar, IDN Times – Aparat gabungan dari Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama jajaran Polres Kutai Kartanegara serta Polda Kalimantan Timur menggelar operasi penindakan di kawasan delineasi IKN. Operasi ini berlangsung pada 28–29 September 2025 dan menemukan beragam pelanggaran serius mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen, dugaan penambangan ilegal, hingga perambahan kawasan hutan konservasi.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi IKN dari ancaman aktivitas ilegal. “Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” ujarnya.