ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Sehubungan temuannya ini, Satgas PPKS Universitas Mulawarman langsung berkoordinasi dengan orangtua korban guna memperoleh surat kuasa. Surat kuasa dari orangtua korban ini, kata Orin, dipergunakan sebagai dasar pelaporan kasusnya ke Polresta Samarinda.
"Kami menghubungi orangtua korban untuk memperoleh surat kuasa dan melaporkan kasusnya ke kepolisian," tegasnya.
Satgas PPKS Universitas Mulawarman dan korban secara resmi sudah melaporkan dugaan kasus pemaksaan persetubuhan anak ini ke Polresta Samarinda pada 18 September 2023. Mereka melaporkan pelaku berdasarkana ketentuan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam prosesnya, Orin memantau terus penanganan proses penanganan kasus tersebut di Polresta Samarinda. Ia menyebutkan, prosesnya kasusnya sudah masuk tahap penyidikan hingga berharap agar pelaku segera dilakukan penahanan.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan, pelaku semestinya bisa langsung ditahan," paparnya.
Satgas PPKS Universitas Mulawarman mendorong para mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen agar proaktif dalam mengantisipasi kekerasan seksual. Salah satunya dengan melaporkan kasusnya lewat layanan hotline dibuka Satgas PPKS Universitas Mulawarman.